Entri Populer

Senin, 18 Oktober 2010

Kelengkapan pengiriman batubara

Berdasarkan penjelasan Konsultan Marketing  kini setiap transaksi batubara nasional diharuskan menyiapkan persyaratan berupa kelengkapan dokumen seperti :
·         Company Profile (yang terdiri dari Akta Pendirian Perusahaan, SIUP,NPWP, SITU, SK Pengesahan Perusahaan Kehakiman format 2007, SuratPengakuan Coal Trader, SPPKP, Neraca 3 bulan terakhir, Nomor rekeningBank perusahaan penambang, foto copy KTP Dirut, PengalamanPerusahaan, Surat dukung KP (jika trader),
·         Surat Ijin KP (jikaminer),
·         COA 3 bulan terakhir,
·         Video yang berisi: Lokasi tambang,Kondisi jalan, stockpile, jetty loading yang masing-masing berdurasi2-3 menit dan persyaratan lain yang menurut Konsultan tersebut sama seperti ketika hendak mengajukan tender, dan semua dibuat 7 rangkap.

Kemana saja ke-7 rangkap dokumen tersebut diberikan? Berikut daftar penerima copy dokumen tersebut;
1. Presiden RI
2. Komisi Energi Nasional
3. Dewan Energi Nasional (yang terdiri dari KPK, BIN, Pakar Pertambangan,
    dan siapapun dari anggota masyarakat yang ingin ikut menjadi
    diperbolehkan mendaftar termasuk anda para miner, trader dan mediator)
4. Menteri ESDM
5. Menteri BUMN
6. PT. Sucofindo
7. Notaris

Menurut konsultan tsb,sekarang semua transaksi batubara harus diketahui oleh RI 1. Yang menarik adalah peranan PT. Sucofindo yang kini lebih mendalam.
Dengan mendapatkan fee sebesar Rp. 10.000,-/Metric Ton, PT. Sucofindo berperanan menentukan kualitas dari batubara yang disuplai oleh Penambang kepada PT. CKSEI dari semenjak batubara di loading di pelabuhan muat, memantau perjalanan batubara tersebut melalui satelit hingga memeriksa kembali kondisi batubara tersebut setibanya di pelabuhan bongkar. Jadi jika spesifikasi dari batubara tersebut berubah terlalu jauh dari spesifikasi awal yang tertera di dokumen, maka PT. Sucofindo adalah pihak yang pertama kali di interogasi mengenai insiden tsb.

PT. CKSEI dalam melakukan suplai kepada BUMN seperti PLN dan PT. Indonesia Power juga memang selalu menggunakan kondisi pembayaran dengan CIF, dimana batubara baru akan dibayar apabila telah sampai di pelabuhan bongkar dengan kondisi spesifikasi yang diminta.
Saya merasa berkepentingan untuk memberikan informasi kepada rekan-rekan miner,trader dan mediator mengenai hal ini dikarenakan kondisi sebelumnya dimana biasanya kondisi CIF lebih banyak merugikan miner, karena batubara banyak di 'reject' dikarenakan kondisi spesifikasi yangberubah terlalu jauh misal kalori 63 reject 61, saat dikirim didokumen tertulis kalori 63, begitu tiba kalori berubah menjadi 59,sedangkan kondisi perubahan yang masih bisa diterima adalah kalori 61.

Padahal jika mau jujur, perubahan itu sendiri banyak juga diakibatkan tindakan curang yang dilakukan oleh miner yang misalnya mengirimkan batu dengan spesifikasi yang lebih rendah atau tidak sesuai dengan yang diminta dengan cara menyuap pihak-pihak terkait agar perbuatannya mulus berjalan. Sehingga tentu saja tindakan ini merugikan semua pihak, karena sekarang timbul 'distrust' atau ketidak percayaan dari masing-masing pihak terhadap pihak lainnya. Miner menerapkan kewaspadaan yang teramat sangat tinggi (jika tidak ingin disebut curiga) terhadap buyer, begitu juga sebaliknya. Akibatnya kondisi bisnis batubara menjadi amat sangat tidak sehat, kondisi yang ada sekarang pihak miner tidak akan mau bertemu dengan 'kroco-kroco'mediator, karena biasanya banyak tipu-tipunya, padahal pihak buyer (misalnya) telah mempercayakan para mediator untuk mencarikan supplier yang cocok untuk mereka. Akhirnya pihak mediatorlah yang terjepit di tengah-tengah perang curiga kedua 'gajah' tersebut.

Saya diyakinkan oleh Konsultan tsb, bahwa kondisi CIF dengan PT. CKSEI tidaklah seburuk yang diduga oleh miner, karena memang PT. CKSEI hanya meminta spesifikasi berdasarkan kalori saja, sedangkan TM, sulfur dan lain-lain tidak diminta karena memang batubara tsb akan di 'blend'lagi sehingga spesifikasi yang lain tidak menjadi masalah. Cukup Kalori saja.

Sedangkan perubahan kalori biasanya (menurut teman saya yang cukup berpengalaman dibisnis ini) andai ada perubahan, tapi perubahannya tidak terlalu drastis, kecuali ada faktor-faktor kesengajaan, kecelakaan atau adanya indikasi kecurangan. Disinilah peran PT. Sucofindo amat penting untuk mengawal batubara tersebut tiba di pelabuhan bongkar dalam kondisi tidak hanya selamat, namun juga tidak menyebabkan kerugian bagi semua pihak. Itulah kenapa mereka kini diberikan royalty sebesar Rp. 10.000,-/Metric ton.

Lantas apa kegunaan video  yang diminta berisi lokasi tambang, kondisi jalan, stockpile, jetty loading dll.?

Video tersebut akan dilihat sebagai referensi apabila, miner yang dikontrak sebanyak misal 30 ribu metric ton/bulan ternyata hanya mampu mensuplai 10 ribumt/bulan, maka perusahaan tersebut akan dievaluasi melalui, salah satunya adalah video tsb. Mereka akan melihat dimana lokasi tambang tsb, bagaimana kondisi jalannya, apabila ada jembatan diminta merekam juga kondisi jembatan tsb, stockpile, jetty loading dan seterusnya. Mereka akan mencari penyeban kenapa suplai tersebut terganggu, kalau miner beralasan karena jalan atau jembatan yang rusak, padahal divideo tsb tidak ada rekaman mengenai jalan dengan kondisi buruk atau jembatan, maka tentu hal ini akan menjadi pertanyaan.

Intinya, kini pemerintah telah berusaha untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diharapkan guna menghapus praktek mafia batubara ataupun tindak kecurangan lainnya.
Saya juga berharap melalui tulisan ini akan tumbuh kepercayaan terhadap saya terutama, dan mediator lain pada umumnya yang berusaha menjaga etika dan kehormatan. Di luar negeri profesi mediator dilindungi hukum dan peraturan, sayang di negeri ini profesi ini didiskreditkan dan dianggap 'sampah',  buangan atau sering disebut sebagai "the last job on earth" pekerjaan terakhir yang akan dilakukan orang disaat tidak ada lagi yang bisa dilakukannya, dengan julukan yangt idak kalah 'prestige' nya: Makelar.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang tidak pantas atau tidak tepat terucapkan, hal ini disebabkan kekurang pengalaman saya semata-mata.
Wassalaam.